Majelis Tinggi dan Rendah Amerika Serikat memutuskan untuk mempertahankan skala pasukan militer AS di Korea Selatan di dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA).
Rancangan terakhir NDAA untuk 2026 yang diumumkan pada hari Minggu (07/12) menekankan peningkatan aliansi antara Korea Selatan dan AS dan mempertahankan 28.500 orang militer AS di Korea Selatan.
Selain itu, NDAA menegaskan kembali janji 'sistem pencegahan yang diperluas' AS terhadap Korea Selatan dengan mengerahkan seluruh kekuatan militer berbasis Perjanjian Pertahanan Bersama antara Korea Selatan dan AS.
Rancangan NDAA melarang pengurangan jumlah militer di Korea Selatan lebih kecil dari 28.500 orang dan juga melarang penggunaan anggaran untuk transfer hak kontrol operasi perang (OPCON) yang dilaksanakan di luar kesepakatan antara dua negara.
NDAA tersebut akan berlaku setelah lolos dari sidang umum Majelis Tinggi dan Rendah AS, serta menerima tanda tangan dari Presiden Donald Trump.