Rancangan Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah Korea Selatan untuk menyetujui akses keluar-masuk ke Zona Demiliterisasi (DMZ) untuk tujuan non-militer diperkirakan akan menghadapi hambatan.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan di antara kementerian luar negeri dan keamanan, ditambah dengan penolakan dari Komando PBB.
Menurut Kementerian Unifikasi pada Jumat (12/12), RUU mengenai pemanfaatan damai Zona Demiliterisasi yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Demokrat Korea, Lee Jae-gang dan Han Jeong-ae, menetapkan bahwa pemerintah Korea Selatan akan memegang kewenangan untuk menyetujui akses keluar-masuk DMZ, terbatas untuk tujuan non-militer dan pemanfaatan secara damai.
Saat ini, akses untuk masuk dan keluar DMZ sepenuhnya berada di bawah kendali Komando PBB berdasarkan perjanjian gencatan senjata.
Kementerian Unifikasi menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan tujuan pembentukan undang-undang tersebut. Menteri Unifikasi Jeong Dong-young bahkan menekankan kaitan legitimasi pengajuan RUU DMZ dengan isu kedaulatan teritorial.
Namun, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri bersikap lebih hati-hati, dengan menegaskan bahwa konsultasi dengan Komando PBB harus dilakukan terlebih dahulu.
Tantangan yang lebih besar juga datang dari Komando PBB. Komando tersebut menegaskan bahwa, terlepas dari tujuan akses, kewenangan untuk mengatur keluar-masuk DMZ harus tetap berada di tangan mereka seperti saat ini.