Di tengah memasuki era satu juta pekerja asing di Korea Selatan, Kementerian Ketenagakerjaan Korea pada Jumat (12/12) meluncurkan "Satuan Tugas Dukungan Terpadu Tenaga Kerja Asing".
Dalam rapat perdana, pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja sepakat untuk merumuskan langkah-langkah dukungan guna melindungi hak dan kepentingan seluruh pekerja warga negara asing yang bekerja di Korea Selatan.
Hingga Februari tahun depan, satgas akan menggelar rapat setiap minggu atau dua minggu sekali untuk membahas secara mendalam langkah-langkah dukungan terpadu bagi tenaga kerja asing.
Pemerintah juga akan memperkuat infrastruktur untuk memantau melalui penambahan anggaran tahun depan.
Selain itu, pemerintah akan mencari cara untuk meningkatkan kualitas proses perekrutan tenaga kerja asing dengan memperbaiki sistem agar dapat menarik dan membina tenaga ahli, sekaligus memperkuat aspek transparansi dan kepentingan publik dalam penerimaan tenaga kerja asing.
Pemerintah juga akan memperluas pemanfaatan warga asing yang tinggal di Korea, termasuk dengan memungkinkan mahasiswa asing mengalihkan status izin tinggal mereka menjadi visa tenaga kerja non-terampil (E-9).
Perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja asing juga akan diperkuat. Pemerintah akan mendorong dukungan terpadu yang mencakup kondisi kerja, keselamatan kerja, serta layanan perekrutan tenaga kerja tanpa membedakan status izin tinggal.
Pemerintah berencana memperluas jumlah Pusat Dukungan Pekerja Asing, yang menyediakan berbagai layanan bantuan bagi warga asing, dari sembilan menjadi sembilan belas lokasi, serta meluncurkan program baru untuk membantu memperbaiki lingkungan hunian pekerja asing.