Korea Selatan berpeluang menjadi negara pertama yang menerapkan seperangkat regulasi kecerdasan buatan (AI) ketika Undang-Undang Dasar AI mulai berlaku pada 22 Januari 2026.
Uni Eropa (UE) telah lebih dulu memperkenalkan undang-undang AI, dengan banyak ketentuannya dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus tahun depan. Namun, sejumlah ketentuan berpotensi ditunda hingga tahun 2027, di tengah meningkatnya persaingan global dan tekanan dari kalangan pelaku usaha.
Kondisi tersebut secara efektif menjadikan Korea Selatan sebagai negara pertama yang benar-benar menerapkan regulasi AI.
Undang-Undang Dasar AI mencakup ketentuan yang mewajibkan konten yang dihasilkan oleh AI untuk ditandai secara jelas, seperti melalui watermark atau metode lainnya.
Namun, pelaku industri dan para ahli di Korea Selatan mempertanyakan apakah pemerintah terlalu terburu-buru dalam memberlakukan regulasi AI, terutama ketika UE justru terlihat melangkah mundur.
Menurut survei terbaru terhadap 101 perusahaan rintisan AI domestik yang dilakukan oleh Startup Alliance, sebanyak 98 persen responden mengatakan mereka belum memiliki sistem praktis untuk merespons penerapan Undang-Undang Dasar AI.