Mahkamah Konstitusi secara resmi memberhentikan Kepala Kepolisian Nasional Korea Selatan, Cho Ji-ho dari jabatannya.
Sidang pemakzulan Cho digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/12). Putusan tersebut dijatuhkan satu tahun setelah Majelis Nasional mengajukan pemakzulan karena Cho terlibat dalam penerapan darurat militer pada 3 Desember tahun lalu.
Cho menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa sebelum deklarasi darurat militer, Cho menerima instruksi dari Presiden Yoon Suk Yeol untuk mengumumkan darurat militer pada malam hari itu dan memastikan kendali Majelis Nasional.
Berdasarkan instruksi tersebut, Cho mengerahkan sekitar 300 personel kepolisian di sekitar pintu masuk Majelis Nasional serta memerintahkan penutupan total akses ke gedung parlemen setelah deklarasi darurat militer dikeluarkan.
Mahkamah Konstitusi menilai tindakan tersebut menyebabkan sebagian anggota parlemen terpaksa memanjat pagar, atau tidak dapat memasuki gedung sama sekali, sehingga sidang pleno tertunda.
Hal ini dinilai melanggar prinsip demokrasi, prinsip pemisahan kekuasaan, serta kewenangan konstitusional Majelis Nasional.