Gugatan kelompok diajukan di Amerika Serikat (AS) terhadap perusahaan e-commerce terbesar di Korea Selatan Coupang, menyusul kasus kebocoran data pribadi.
Menurut Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California pada Sabtu (20/12), pemegang saham bernama Joseph Berry mengajukan gugatan kelompok terkait sekuritas pada Kamis (18/12) terhadap Coupang Inc., yang ditujukan untuk pendiri sekaligus ketuanya, Bom Kim, serta Kepala Keuangan, Gaurav Anand.
Berry mengajukan gugatan tersebut atas nama para pemegang saham lain yang berada dalam posisi serupa, dan jumlah penggugat diperkirakan akan bertambah.
Dalam gugatan tersebut, pengacara para penggugat, Laurence Rosen menyebut kasus kebocoran tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Korea Selatan dan menuduh para investor mengalami kerugian karena Coupang membuat pernyataan yang salah atau menyesatkan, atau gagal menyampaikan pengungkapan yang diwajibkan.
Rosen mengatakan protokol keamanan siber Coupang yang tidak memadai memungkinkan seorang mantan karyawan mengakses informasi sensitif pelanggan selama hampir enam bulan tanpa terdeteksi, sehingga membuat perusahaan menghadapi pengawasan regulasi dan risiko hukum yang lebih besar.
Ia juga menuduh bahwa meskipun mengetahui adanya kebocoran tersebut, Coupang gagal mengungkapkannya dalam dokumen yang wajib disampaikan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS, sehingga pengungkapan perusahaan menjadi secara material salah atau menyesatkan.