Revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi yang dikenal sebagai undang-undang pemberantasan informasi palsu dan manipulatif telah disahkan dalam sidang paripurna Majelis Nasional Korea Selatan dengan dukungan blok yang berkuasa.
Majelis Nasional pada Rabu (24/12) meloloskan revisi tersebut setelah melalui prosedur penghentian filibuster.
RUU diadopsi dengan 170 suara setuju, 3 menolak, dan 4 abstain dari total 177 anggota yang hadir. Sementara Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memboikot pemungutan suara dengan alasan adanya kekhawatiran terhadap pelanggaran kebebasan berekspresi dan potensi pengendalian media.
RUU Jaringan Informasi dan Komunikasi menetapkan definisi informasi ilegal serta informasi palsu dan manipulatif, dengan ketentuan utama melarang peredarannya di dalam jaringan informasi dan komunikasi.
Khususnya, revisi ini memuat ketentuan ganti rugi yang mewajibkan media dan kreator konten, seperti YouTuber, bertanggung jawab hingga maksimal lima kali lipat dari nilai kerugian, apabila mereka menyebarkan informasi ilegal, palsu, atau manipulatif yang merugikan pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.