Menjelang "Hari Konstitusi" yang jatuh pada Sabtu (27/12), Korea Utara menegaskan bahwa statusnya sebagai negara pemilik senjata nuklir tidak dapat diubah menyusul legislasi kekuatan nuklir.
Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA), sehari menjelang Hari Konstitusi pada Jumat (26/12), menyinggung Undang-Undang tentang Kebijakan Kekuatan Nuklir Negara yang diadopsi pada September 2022 dalam sidang Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara (SPA).
Media tersebut menilai bahwa dengan diadopsinya undang-undang itu, telah dibentuk landasan politik dan institusional yang menjadikan status negara tersebut sebagai kekuatan nuklir yang bertanggung jawab dan negara berdaulat yang kuat tidak dapat diubah lagi, sekaligus menjamin secara kokoh keamanan abadi tanah air dan rakyat serta masa depan jangka panjang negara.
Korea Utara telah mengajukan legislasi kekuatan nuklir serta memantapkan kepemilikan senjata nuklir sejak gagalnya perundingan dengan Amerika Serikat pada 2018–2019.
Setelah mengadopsi Undang-Undang tentang Kebijakan Kekuatan Nuklir Negara pada 2022, rezim Pyongyang menargetkan peningkatan kemampuan senjata nuklir dan memasukkannya ke dalam pasal-pasal konstitusi pada 2023.
Belakangan, Korea Utara secara aktif memanfaatkan ketentuan tersebut sebagai dasar untuk menolak denuklirisasi.