Pemerintah memutuskan untuk menghentikan adopsi anak ke luar negeri secara bertahap. Rencananya pemerintah juga akan memperpanjang tunjangan anak, dari hingga usia delapan tahun menjadi 13 tahun.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan pada Jumat (26/12) mengumumkan pengesahan Rencana Dasar Kebijakan Anak ke-3 periode 2025-2029, setelah mendapat persetujuan Komite Koordinasi Kebijakan Anak yang dipimpin Perdana Menteri.
Pemerintah menetapkan target untuk secara bertahap mengurangi adopsi anak ke luar negeri hingga akhirnya menghentikannya. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan akan bertindak sebagai otoritas pusat dan memproses prosedur tersebut melalui koordinasi dengan otoritas luar negeri serta lembaga terkait.
Selama ini adopsi dilakukan oleh lembaga, namun kini akan mulai dikelola, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh negara.
Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan batas usia penerima tunjangan anak yang saat ini diberikan hingga usia delapan tahun. Sementara mulai Januari tahun depan, meningkat satu tahun setiap tahap hingga mencapai usia 13 tahun pada 2030.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan terus mendorong pengesahan Undang-Undang Dasar Anak, yang mengatur hak dasar anak termasuk kebebasan bergerak sesuai Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta peran negara dan masyarakat dalam kebijakan anak.
Tahun lalu, tercatat sebanyak 24 anak di Korea Selatan diadopsi ke luar negeri.