Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan (BAI) mengumumkan hasil pemeriksaan untuk menghadapi kecerdasan buatan (AI) pada hari Senin (05/01).
Menurut BAI, Komisi Pemeriksaan Telekomunikasi, Media, dan Penyiaran Korea Selatan mencabut dan melarang akses ke situs yang memposting konten pornografi kepada sembilan penyedia layanan telekomunikasi apabila ada laporan dari korban seperti citra deepfake.
Namun, lebih dari 85% situs yang dilarang diakses malah tetap bisa diakses.
Situs pornografi tersebut telah didaftarkan di dalam sistem larangan akses, namun pengguna dapat mengaksesnya secara tidak langsung melalui server penyimpanan sementara di luar negeri.
AI yang dimanfaatkan untuk pemeriksaan verifikasi peminjaman uang juga dikonfirmasi bermasalah.
Layanan AI publik untuk keamanan seperti 'CCTV Intelijen' juga tidak akurat akibat kekurangan data pembelajaran.
Pemeriksaan BAI kali ini dilaksanakan menjelang pemberlakuan UU Kecerdasan Buatan mulai tanggal 22 Januari mendatang.
BAI meminta Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi, melengkapi layanan. Ia juga meminta Komisi Pemeriksaan Telekomunikasi, Media dan Penyiaran Korea Selatan untuk memperbaiki prosedur pengiriman dan penerimaan daftar larangan situs pornografi yang bermasalah.