Pemerintah Korea Selatan membentuk gugus tugas lintas kementerian untuk mempersiapkan perundingan dengan Amerika Serikat terkait perluasan kewenangan pengayaan uranium serta pemrosesan ulang bahan bakar nuklir bekas.
Gugus Tugas Lintas Kementerian Kerja Sama Nuklir Korea Selatan-Amerika Serikat menggelar pertemuan perdana pada Jumat (09/01).
Gugus tugas ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan, Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi, Komisi Keselamatan Nuklir, Institut Penelitian Energi Atom Korea, Korea Hydro & Nuclear Power, serta Institut Pengendalian dan Nonproliferasi Nuklir Korea.
Melalui gugus tugas ini, pemerintah berencana merumuskan secara konkret opsi perluasan kewenangan pengayaan dan pemrosesan ulang, baik melalui revisi menyeluruh, maupun perubahan parsial terhadap Perjanjian Kerja Sama Nuklir Korea Selatan-Amerika Serikat, sebelum memulai perundingan dengan pihak AS.