Jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang saat ini ditahan jika ia dinyatakan bersalah karena memimpin pemberontakan.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, tindak pidana pemberontakan dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Yoon dan tujuh terdakwa lainnya hadir di pengadilan pada Jumat (09/01), termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Komandan Intelijen Pertahanan Noh Sang-won dan Moon Sang-ho, serta mantan Komisaris Jenderal Polisi Cho Ji-ho.
Tim penasihat khusus diperkirakan akan menyampaikan argumen penutup dan rekomendasi hukuman untuk Yoon, dan para terdakwa akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pernyataan akhir mereka.
Kim dan yang lainnya yang dituduh terlibat dalam rencana hukum darurat militer dapat menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun dengan atau tanpa kerja paksa.
Yoon dituduh bersekongkol dengan mereka untuk menyatakan darurat militer secara tidak konstitusional dan ilegal tanpa adanya perang atau keadaan darurat nasional, serta menghasut kerusuhan dengan tujuan menggulingkan konstitusi negara.
Dia juga dituduh mengerahkan pasukan darurat militer dan polisi untuk menghalangi pemungutan suara parlemen untuk mencabut dekritnya, serta mencoba menangkap dan menahan tokoh-tokoh politik seperti Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik dan pemimpin partai berkuasa serta oposisi pada saat itu.
Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam kasus tersebut pada bulan Februari.