Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang didakwa memimpin pemberontakan dengan mengumumkan keadaan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Jaksa pentuntut umum mengajukan tuntutan hukuman tersebut saat sidang akhir kasus pemberontakan Yoon di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (13/01) malam.
Wakil Penasihat Khusus Park Eok-su menjelaskan bahwa upaya Yoon untuk memberlakukan darurat militer secara fundamental telah mengkhianati kewajibannya untuk menegakkan konstitusi dan melindungi kebebasan rakyat.
Tim tersebut juga menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang didakwa telah memainkan peran utama dalam pemberontakan.
Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, tindak pidana memimpin pemberontakan dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Hakim pengadilan diperkirakan akan mengumumkan putusannya pada pertengahan Februari.