Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Media Asing Laporkan Tuntutan Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Write: 2026-01-14 14:18:16Update: 2026-01-14 14:29:32

Media Asing Laporkan Tuntutan Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Photo : YONHAP News

Pengajuan tuntutan hukuman mati, yang merupakan hukuman maksimum menurut hukum, terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol mendapat perhatian luas dari media asing seperti The New York Times (NYT), Associated Press (AP), dan The Guardian.

NYT, Selasa (13/01) melaporkan di halaman utama dengan mengulas proses serta makna tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh tim jaksa khusus pemberontakan yang dipimpin oleh Cho Eun-seok.

NYT menilai deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon sebagai peristiwa pertama sejak Korea Selatan mengalami demokratisasi pada 1980-an dan sebagai krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

NYT juga menyinggung bahwa presiden terakhir yang didakwa atas tuduhan pemberontakan adalah Chun Doo-hwan, serta mencatat bahwa Korea Selatan merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dan tidak ada eksekusi sejak 1997.

Sementara, Kantor berita AP juga memberitakan bahwa Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi kemungkinan hukuman mati sejak Chun Doo-hwan pada tahun 1996. 

AP menganalisis bahwa pengepungan Majelis Nasional oleh militer telah membangkitkan kembali trauma masyarakat terhadap rezim diktator tahun 1970-an dan 80-an.
Sementara itu, The Guardian dari Inggris dan Al Jazeera dari Timur Tengah juga menyoroti kasus itu sebagai persidangan makar pertama terhadap presiden dalam kurun waktu 30 tahun. 

Mereka mengutip argumen penutup tim jaksa khusus yang menyatakan bahwa korban terbesar dari pemberontakan ini adalah rakyat.

Harian berbahasa Inggris milik pemerintah China, China Daily juga memberitakan hal tersebut dan mengunggah artikel terkait di media sosialnya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >