Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Komite Etik PPP Cabut Keanggotaan Mantan Ketua Partai Han Dong-hoon

Write: 2026-01-14 16:00:08Update: 2026-01-14 16:01:05

Komite Etik PPP Cabut Keanggotaan Mantan Ketua Partai Han Dong-hoon

Photo : KBS News

Komite Etik Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pada dini hari Rabu (14/01) memutuskan untuk mencabut keanggotaan mantan ketua partai, Han Dong-hoon terkait insiden papan buletin anggota partai.

Komite Etik menilai bahwa keluarga Han Dong-hoon terbukti mengunggah kritik terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan pimpinan partai pada papan buletin. Tindakan tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan partai.

Menurut komite itu, unggahan-unggahan tersebut bukan sekadar kritik dan fitnah biasa, melainkan bersifat terorganisasi serta memicu konflik internal yang merusak kepercayaan publik terhadap partai.

Pemecatan merupakan tingkat hukuman tertinggi yang dapat diberikan oleh partai.
Pada Rabu siang, mantan Ketua Han mengunjungi Majelis Nasional dan mengecam keputusan tersebut sebagai "sejenis darurat militer", dengan mengatakan bahwa dirinya yang menghalangi darurat militer dan melindungi partai justru diberhentikan dengan alasan palsu dan direkayasa.

Sekitar 20 anggota parlemen dari kelompok reformis 'Alternatif dan Masa Depan', yang terdiri dari anggota baru dan anggota periode kedua, juga mendesak Dewan Pimpinan Tertinggi untuk meninjau kembali keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan upaya persatuan partai.

Namun, Ketua PPP Jang Dong-hyuk menegaskan bahwa keputusan Komite Etik tidak akan dibatalkan, sehingga konflik internal diperkirakan akan semakin memanas.

Berdasarkan peraturan partai, keputusan Komite Etik akan disahkan melalui pemungutan suara di Dewan Pimpinan Tertinggi, yang dijadwalkan berlangsung Kamis (15/01).

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >