Komisi Penyiaran, Media, dan Komunikasi Korea meminta penyedia layanan X untuk menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi kaum remaja.
Permintaan ini disampaikan seiring meningkatnya kekhawatiran bahwa chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok dapat memproduksi konten eksploitasi seksual berbasis deepfake.
Menurut komisi tersebut pada Rabu (14/01), pihaknya telah meminta X menyusun dan menyampaikan rencana perlindungan, termasuk pembatasan dan pengelolaan akses remaja.
Selain itu, komisi itu menyampaikan kepada pihak X bahwa pembuatan, penyebaran, kepemilikan, dan konsumsi konten eksploitasi seksual deepfake tanpa persetujuan pihak terkait merupakan tindak pidana di Korea Selatan.
Pihak X menyatakan akan mengajukan rencana perlindungan dalam waktu dua minggu, sementara komisi akan meninjau kecukupan langkah-langkah tersebut dan mempertimbangkan tindakan lanjutan jika diperlukan.
Perusahaan AI milik Elon Musk, xAI terus menuai kontroversi setelah meluncurkan layanan pembuatan gambar deepfake menggunakan Grok di platform X. Indonesia menjadi negara pertama di dunia, yang memblokir akses terhadap Grok.
Pemerintah Inggris juga telah mendesak pihak X untuk segera mengatasi masalah pembuatan gambar seksual tanpa persetujuan tersebut.