Reuters melaporkan bahwa Radio Free Asia (RFA), yang sebelumnya menghentikan produksi siaran akibat pemotongan anggaran di bawah pemerintahan Donald Trump tahun lalu, akan kembali menyiarkan program yang menargetkan Korea Utara.
Pada Kamis (15/01), pihak Radio Free Asia (RFA) menyatakan akan mulai memproduksi konten digital terkait Korea Utara paling cepat pada akhir pekan depan, serta secara bertahap kembali menyiarkan program radio.
RFA memaparkan bahwa keputusan untuk melanjutkan kembali layanan diambil dengan menyadari peran penting laporan mereka yang tidak disensor, di tengah keterbatasan akses warga Korea Utara terhadap sumber informasi yang dapat dipercaya.
Radio Free Asia, yang berkantor pusat di Washington, D.C., merupakan lembaga penyiaran internasional publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Internasional yang disahkan Kongres AS.
Selama ini, RFA melaporkan kondisi nyata di negara-negara otoriter di Asia, termasuk Korea Utara, kepada warganya.