Pemerintah Korea Selatan akan mengoperasikan sistem khusus untuk mempermudah dimulainya kembali impor produk makanan olahan asal Korea Utara.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan bersama Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan pada Jumat (16/01) telah menetapkan mengenai “Ketentuan tentang Prosedur Pemeriksaan Impor Produk Pangan Asal Korea Utara”, yang dijadwalkan mulai berlaku bulan depan.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kenyataan bahwa, akibat terputusnya hubungan antar-Korea, memperoleh dokumen yang diterbitkan oleh otoritas atau perusahaan Korea Utara hampir tidak mungkin. Karena itu, prosedur khusus pun disiapkan.
Pada prinsipnya, importir pangan harus menyiapkan izin pabrik yang diterbitkan oleh pemerintah negara produsen serta dokumen persetujuan pabrik terhadap inspeksi lapangan oleh otoritas pangan Korea Selatan sebelum mengajukan laporan impor pertama.
Namun, untuk produk asal Korea Utara, persyaratan ini dapat digantikan dengan dokumen lain yang membuktikan tingkat pengelolaan keamanannya.
Selain itu, untuk meredakan kekhawatiran terkait keamanan, pemerintah memutuskan bahwa pemeriksaan mendalam yang biasanya hanya dilakukan pada saat impor pertama atau ketika ada alasan khusus, akan diterapkan setiap kali produk asal Korea Utara diimpor.
Kementerian Unifikasi di Seoul menyatakan bahwa perbaikan sistem kali ini telah membentuk dasar kelembagaan yang memungkinkan impor produk pangan asal Korea Utara. Upaya pemulihan dan pengaktifan kembali perdagangan sektor swasta antar-Korea akan terus didorong.