Pengadilan Seoul menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penangkapan dirinya tahun lalu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan putusan tersebut yang ditayangkan secara langsung di televisi. Putusan ini menjadi putusan pertama dalam serangkaian persidangan terkait deklarasi keadaan darurat militer tahun 2024.
Tim penasihat khusus Cho Eun-suk sebelumnya meminta hukuman penjara 10 tahun bagi Yoon atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lain, dengan mengatakan mantan presiden tersebut melakukan “kejahatan serius” dengan “memaksa” lembaga negara dengan tujuan menyembunyikan dan membenarkan tindakan kriminalnya.
Yoon dinyatakan bersalah karena memerintahkan Layanan Keamanan Presiden untuk menghalangi surat perintah penangkapannya pada Januari tahun lalu, serta menyusun dan menghancurkan surat deklarasi setelah dekrit darurat militer dicabut.