Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Investor yang Kembali ke Bursa Korsel Dapatkan Insentif Pajak

Write: 2026-01-20 15:04:10Update: 2026-01-20 15:08:31

Investor yang Kembali ke Bursa Korsel Dapatkan Insentif Pajak

Photo : KBS News

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan hari Selasa (20/01) menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi UU Perpajakan Khusus Bagi Usaha Pertanian dan Perikanan serta Undang Undang Pembatasan Pengecualian Pajak.

Sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengaktifkan pasar modal domestik dan menstabilkan pasar valuta asing, rekening "Reshoring Investment Account (RIA)" akan ditampilkan pada bulan depan. 

RIA adalah sistem yang membebaskan pajak penghasilan atas keuntungan modal hingga 50 juta won dari penjualan aset luar negeri jika investor mentransfer aset luar negerinya ke rekening tersebut.

Investor asing yang ingin mendapatkan keuntungan pajak tersebut harus memindahkan saham luar negeri ke rekening RIA. Saham luar negeri yang dimiliki sampai tanggal 23 Desember lalu bisa dipindahkan ke RIA.

Setelah menjual saham luar negeri yang dipindahkan ke RIA, hasil penjualan akan dikonversi ke won untuk membeli aset domestik, dan mempertahankan investasi itu selama lebih dari satu tahun. 

Apabila para investor yang kembali ke pasar saham domestik kembali membeli saham luar negeri melalui rekening lain, keuntungan pajak turut dikurangi. 

Untuk meningkatkan pasokan dolar di pasar, produk ‘penghindaran risiko fluktuasi nilai tukar’ bagi individu juga diluncurkan. Produk tersebut memberikan pemotongan 5% dari jumlah investasi dari pajak perolehan modal saham luar negeri. 

Selain itu, dividen dari perusahaan dalam negeri tapi anak perusahaan di luar negeri juga dibebaskan dari pajak. 

Rancangan RUU kali ini akan dibahas di sidang tambahan bulan depan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >