Rancangan Undang-Undang Jaksa Khusus Tahap Kedua diloloskan di sidang kabinet hari Selasa (20/01).
UU tersebut disediakan untuk menyelidiki berbagai dugaan yang belum diselesaikan atau kasus baru di bawah periode pemberlakuan Tiga RUU Jaksa Khusus, termasuk investigasi akan kasus pemberontakan, mantan Ibu Negara Kim Keon-hee, dan Marinir Chae.
Di bawah naungan Undang-Undang Jaksa Khusus Tahap Kedua, 251 orang penyidik bisa melakukan investigasi selama 170 hari.
Di samping investigasi tambahan terkait Tiga RUU Jaksa Khusus, sejumlah dugaan lainnya juga diinvestigasi seperti dugaan buku catatan dari mantan Komandan Komando Intelijen Angkatan Darat Nasional, Roh Sang-won, tuduhan 'pengkhianatan' yang mendorong invasi dari Korea Utara, dugaan intervensi dalam pemilihan umum oleh Yoon Suk Yeol dan Kim Keon-hee.