Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mantan PM Han Divonis 23 Tahun Penjara atas Kasus Darurat Militer

Write: 2026-01-21 16:01:07Update: 2026-01-21 16:02:58

Mantan PM Han Divonis 23 Tahun Penjara atas Kasus Darurat Militer

Photo : YONHAP News

Pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo pada Rabu (21/01) karena gagal mencegah dan membantu mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam pengumuman darurat militer pada akhir 2024.

Ini merupakan putusan pertama dalam serangkaian persidangan terhadap anggota kabinet Yoon terkait tindakan darurat militer tersebut.  

Dalam mengumumkan putusan Han, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mendefinisikan tindakan darurat militer pada 3 Desember 2024 sebagai pemberontakan, yang menandakan putusan serupa dalam persidangan pemberontakan Yoon bulan depan.

Setelah vonis diumumkan, Han mengatakan ia menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Mantan perdana menteri, yang sebelumnya menjalani persidangan tanpa penahanan, kini ditahan oleh pengadilan.  

Han didakwa karena memberi saran kepada Yoon untuk menggelar rapat kabinet sebelum mengumumkan keadaan darurat militer guna memberikan legitimasi prosedural atas keputusan tersebut.

Jaksa penuntut menuduh mantan perdana menteri merevisi deklarasi keadaan darurat militer Yoon untuk mengatasi kelemahan hukum dalam versi asli, meskipun dia akhirnya membuang revisi tersebut.  

Sebelumnya pada persidangan November, tim penasihat khusus yang menyelidiki tindakan Yoon telah meminta hukuman penjara 15 tahun untuk Han.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >