Korea Selatan resmi memberlakukan Undang-Undang Dasar Kecerdasan Buatan (AI) mulai Kamis (22/01).
Undang-undang tersebut sebagai regulasi komprehensif pertama di dunia yang bertujuan untuk mendukung industri AI sekaligus mencegah dampak negatif dari penggunaan AI beresiko tinggi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana dasar AI setiap tiga tahun supaya memperkuat daya saing nasional, serta mendukung penelitian dan pengembangan produk serta layanan AI oleh sektor swasta.
Undang-undang juga mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan tanda AI, serta kewajiban penjelasan atas AI generatif. Pelaku usaha juga diatur supaya sistem yang digunakan meminimalkan resiko negatif, sehingga AI bisa digunakan secara aman dan terpercaya untuk menjamin keselamatan.
AI dinilai berisiko tinggi dalam bidang-bidang seperti layanan kesehatan, energi, perekrutan tenaga kerja, dan penilaian kredit, yang berpotensi berdampak besar terhadap keselamatan dan hak masyarakat.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan secara bertahap, termasuk menunda kewenangan penyelidikan dan pengenaan denda administratif, demi meminimalkan dampak negatif terhadap industri.
Para ahli berpendapat bahwa penerapan yang presisi sangat diperlukan agar Korea Selatan dapat memimpin norma internasional di tengah langkah Uni Eropa yang justru menunda aturan serupa demi menjaga daya saing.