Kementerian Pertahanan Korea Selatan menghargai posisi Komando PBB (UNC) yang menilai bahwa Undang-Undang tentang Dukungan Pemanfaatan Damai Zona Demiliterisasi (DMZ) bertentangan dengan Perjanjian Gencatan Senjata.
Dalam konferensi pers pada Kamis (29/01), Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Jung Bit-na menyampaikan ia menghargai wewenang UNC berdasarkan Perjanjian Gencatan Senjata dan akan bekerja sama erat terkait pemanfaatan DMZ.
Sebelumnya, pada hari Rabu (28/01), pihak UNC menyatakan, jika UU DMZ disahkan, hal itu akan bertentangan langsung dengan Perjanjian Gencatan Senjata dan menilai Korea Selatan tidak terikat dengan perjanjian tersebut.
UU DMZ mengandung ketentuan yang memungkinkan pemerintah Korea Selatan, untuk memberikan izin akses ke DMZ jika tujuannya adalah kegiatan non-militer seperti pariwisata atau pelestarian ekosistem.
Namun, pihak UNC menyampaikan bahwa undang-undang tersebut memuat hak akses izin masuk namun tetap membebankan tanggung jawab jika ada insiden kepada UNC.
Dalam hal ini, Kementerian Unifikasi mendukung legislasi tersebut dengan mengaitkannya pada masalah 'kedaulatan wilayah'.