Pemerintahan Amerika Serikat kembali menetapkan Korea Selatan sebagai negara yang perlu dipantau nilai tukarnya.
Dalam laporan semesteran yang berjudul "Kebijakan Makroekonomi dan Nilai Tukar Negara-Negara Mitra Dagang Utama" yang disampaikan kepada Kongres AS pada Kamis (29/01), Kementerian Keuangan AS waspada praktik moneter dan kebijakan makroekonomi dari sepuluh negara termasuk Korea Selatan, China, Jepang, dan lainnya.
Korea Selatan sempat keluar dari daftar pemantauan AS pada November 2023, tapi kembali dimasukkan pada November 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Fasilitas Perdagangan yang ditetapkan tahun 2015,
negara-negara yang memenuhi kriteria tertentu akan ditetapkan sebagai negara yang perlu dianalisis atau negara dalam pemantauan.
Terdapat tiga kriteria penilaian, yaitu surplus perdagangan dengan AS sebesar 15 miliar dolar AS atau lebih, surplus transaksi berjalan yang setara dengan minimal 3% dari produk domestik bruto (PDB), serta pembelian bersih dolar AS selama sedikitnya delapan bulan dalam periode 12 bulan dengan nilai mencapai 2% atau lebih dari PDB.
AS akan menilai kebijakan makroekonomi dan nilai tukar dari 20 negara dengan volume perdagangan terbesar dengan AS.
Negara yang memenuhi ketiga kriteria tersebut akan ditetapkan sebagai negara analisis mendalam, sedangkan negara yang memenuhi dua kriteria akan dimasukkan ke dalam daftar pemantauan. Dalam laporan kali ini, tidak ada negara yang ditetapkan sebagai negara analisis mendalam.
Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan bahwa mulai dari laporan tersebut, pihaknya akan memperkuat analisis terhadap kebijakan dan praktik moneter negara-negara mitra dagang untuk mendukung kebijakan perdagangan "America First" Presiden Trump.
Ia menambahkan, analisis yang diperkuat tersebut akan tercermin dalam penilaian Kementerian Keuangan terhadap kebijakan dan praktik nilai tukar negara-negara mitra dagang utama AS.