Kantor Kepresidenan Korea Selatan, hari Jumat (30/01) mengungkapkan bahwa otoritas valuta asing (valas) sedang berkomunikasi erat dengan Kementerian Keuangan AS untuk membahas penetapan Korea Selatan yang masuk kembali ke dalam daftar pemantauan mata uang.
Seorang pejabat Cheong Wa Dae mengatakan, Kementerian Keuangan AS dalam laporan nilai tukarnya menegaskan kembali bahwa pelemahan won baru-baru ini tidak selaras dengan fundamental ekonomi Korea Selatan.
Pihak Cheong Wa Dae memahami pemantauan kembali ditetapkan berdasarkan kriteria penilaian Kementerian Keuangan AS.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan AS dalam laporan semester tentang "Kebijakan Makroekonomi dan Nilai Tukar Mitra Dagang Utama" memasukkan 10 negara ke dalam daftar pemantauan, termasuk Korea Selatan, China, Jepang, Taiwan, Thailand, Singapura, Vietnam, Jerman, Irlandia, dan Swiss.
Pihak AS menyatakan perlunya kehati-hatian dalam praktik mata uang dan kebijakan makro di negara mitra dagang utamanya.
Korea Selatan sempat keluar dari daftar pemantauan mata uang pada November 2023 setelah sekitar tujuh tahun berada di dalamnya sejak April 2016. Namun, Korea Selatan kembali dimasukkan ke dalam daftar tersebut pada November 2024, sebelum dimulainya pemerintahan Trump.