Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan hari Selasa (03/02) menyatakan bahwa rokok elektronik yang diisi cairan mendapat regulasi terkait rokok biasa mulai tanggal 24 April mendatang.
Pihak yang memproduksi, mengimpor, dan menjual produk rokok yang mengandung nikotin harus mencatat peringatan terkait rokok pada bungkus dan iklan untuk menaati regulasi terkait rokok yang tercantum di dalam UU Peningkatan Kesehatan Rakyat.
Di dalam undang-undang terkait, rokok didefinisikan sebagai produk yang dibuat dengan menggunakan daun tembakau, dan diolah dalam bentuk yang dapat dihisap.
Dengan demikian, produk rokok nikotin sintetis termasuk rokok elektronik terhindar dari regulasi terkait rokok, sehingga mendapat banyak kritik.
Pemerintah merevisi UU Usaha Rokok pada bulan Desember lalu, sehingga membatasi usaha rokok dengan memasukkan rokok elektronik di dalam kategori rokok.