Hari Konstitusi tanggal 17 Juli kembali ditetapkan sebagai hari libur nasional setelah 18 tahun.
Departemen Inovasi Personalia menyatakan bahwa rancangan revisi UU terkait Hari Libur Nasional diloloskan di sidang kabinet hari Selasa (03/02).
Hari Konstitusi adalah hari memperingati pengumuman konstitusi Korea pada tanggal 17 Juli tahun 1948.
Hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 1949, namun hari itu dicabut dari daftar hari libur nasional mulai tahun 2008 lalu.
Namun, pemerintah berupaya untuk kembali menetapkan Hari Konstitusi sebagai hari libur nasional sejak tahun lalu untuk memperingati nilai konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat.