Bank Sentral Korea (BOK) dan Bank Indonesia pada Kamis (05/02) sepakat untuk memperpanjang perjanjian swap mata uang bilateral selama lima tahun.
Dengan perpanjangan perjanjian tersebut, kedua bank sentral dapat saling memberikan dukungan pendanaan hingga sebesar 10,7 triliun won atau sekitar 115 triliun rupiah.
Perjanjian berlaku hingga 4 Maret 2031, dua tahun lebih lama dibandingkan dengan masa kontrak sebelumnya yang berdurasi tiga tahun.
Apabila masa berlaku berakhir, perjanjian itu dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kementerian Ekonomi dan Keuangan menjelaskan bahwa perjanjian swap mata uang tersebut ditandatangani untuk mendorong perdagangan bilateral serta memperkuat kerja sama keuangan.
Selain itu, dana swap diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas pembayaran transaksi ekspor-impor, bahkan pada saat volatilitas pasar keuangan internasional sedang tinggi.