Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengusulkan kepada pihak Amerika Serikat agar pengelolaan Zona Demiliterisasi (DMZ) dilakukan bersama. Usulan itu dilontarkan di tengah mencuatnya isu yurisdiksi DMZ sebagai agenda utama dalam hubungan Korea Selatan dan AS.
Usulan Kementerian Pertahanan tersebut adalah membagi yurisdiksi di wilayah DMZ sebelah selatan berdasarkan pagar pembatas selatan.
Wilayah di sebelah utara tetap berada di bawah kewenangan Komando PBB (UNC), sementara wilayah di selatan pagar dikelola oleh militer Korea Selatan, termasuk kewenangan pemberian izin keluar-masuk personel.
Wilayah di selatan pagar ini mencakup sekitar 30 persen dari total area DMZ sisi selatan dan merupakan kawasan tempat pasukan Korea Selatan ditempatkan.
Menurut sumber yang memahami hubungan Korea Selatan dan AS, Kementerian Pertahanan baru-baru ini meminta pihak AS untuk membahas isu tersebut sebagai agenda dalam mekanisme konsultasi pertahanan bilateral, termasuk Dialog Pertahanan Terpadu Korea Selatan dan AS (KIDD) dan Pertemuan Konsultatif Keamanan Korea Selatan-AS (SCM).
Usulan itu dinilai sebagai solusi kompromi yang membagi pengelolaan DMZ berdasarkan wilayah, bukan berdasarkan tujuan militer atau nonmiliter.
Kementerian Pertahanan menilai bahwa apabila usulan itu direalisasikan, pembukaan kembali sebagian "Jalan Perdamaian DMZ" yang saat ini ditutup juga dimungkinkan.
Namun hingga kini, otoritas pertahanan AS dan Komando PBB belum menyampaikan tanggapan resmi mereka terkait usulan pengelolaan bersama DMZ tersebut.