Korea Utara tetap berada dalam daftar hitam Satuan Tugas Aksi Keuangan Internasional (FATF) bersama Iran dan Myanmar.
Unit Intelijen Keuangan (FIU) di bawah Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada Rabu (18/02) menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno FATF yang digelar di Mexico City, Meksiko pada 14 Februari 2026.
Setelah mengevaluasi tingkat kepatuhan masing-masing negara terhadap standar internasional, FATF memutuskan untuk tetap memasukkan Korea Utara, Iran, dan Myanmar dalam daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang memerlukan tindakan atau daftar hitam, karena banyak hal serius yang harus diperhatikan.
Di antara negara-negara dalam daftar hitam tersebut, Korea Utara dan Iran dimasukkan dalam kategori negara yang dikenai tindakan penanggulangan, sementara Myanmar dimasukkan dalam kategori negara yang perlu dikaji ulang.
Secara khusus, FATF mendesak Iran untuk mengatasi ancaman terkait pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi, serta berencana memperkuat pernyataan publik guna mendorong Iran agar mematuhi standar FATF dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kuwait dan Papua Nugini baru ditambahkan ke dalam daftar “negara yang berada di bawah pengawasan lanjutan.”