Menteri Unifikasi Jeong Dong-young, mewakili pemerintahan Presiden Lee Jae Myung untuk pertama kalinya secara resmi menyampaikan penyesalan atas insiden penyusupan drone ke Korea Utara yang dilakukan pada masa pemerintahan Yoon Suk Yeol.
Menteri Jeong menyampaikan posisi resmi pemerintahan Lee Jae Myung ini dalam pertemuan menteri-menteri terkait keamanan libur Tahun Baru Imlek pada Rabu (18/02) di Kompleks Pemerintah Seoul.
Menteri Jeong juga memaparkan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya insiden drone yang secara ilegal diterbangkan warga sipil beberapa waktu lalu.
Pertama, pemerintah Seoul meningkatkan hukuman penyusupan drone ilegal melalui Revisi Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. Penerbangan drone tanpa izin dikenai denda maksimal 5 juta won, akan diperkuat menjadi hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 10 juta won. Larangan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara juga dimasukan ke Undang-Undang Pengembangan Hubungan Antar-Korea.
Kedua, Kementerian Unifikasi bersama pemerintah daerah di wilayah perbatasan akan membentuk "Forum Konsultasi Perdamaian dan Keamanan Wilayah Perbatasan" guna mencegah tindakan penyusupan.
Terakhir, pemerintah Seoul menyatakan akan secara proaktif meninjau dan mendorong pemulihan Perjanjian Militer 19 September yang telah ada sebelumnya, termasuk penetapan zona larangan terbang. Pemulihan perjanjian yang akan diumumkan di waktu yang tepat. Konsultasi dan koordinasi antar-kementerian terkait sudah dilakukan.
Sesuai dengan Perjanjian Militer 19 September yang ditandatangani kedua Korea pada tahun 2018, apabila zona larangan terbang ditetapkan, maka drone juga dilarang terbang dalam radius 15 km dari Garis Demarkasi Militer (MDL) di wilayah timur dan 10 km di wilayah barat.
Pernyataan ini disampaikan lima hari setelah Wakil Direktur Departemen Komite Sentral Partai Buruh Korea Utara, Kim Yo-jong mendesak Korea Selatan untuk menyusun langkah pencegahan terulang kembalinya insiden drone.