Pengadilan akan memutuskan kasus pemberontakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan menggelar sidang vonis pada pukul 15.00 Kamis (19/02), 443 hari setelah Yoon mengumumkan keadaan darurat militer.
Tujuh terdakwa lainnya juga akan menerima putusan pada Kamis, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, yang didakwa karena memiliki peran kunci dalam pemberontakan.
Sidang vonis akan disiarkan secara langsung, dengan menghadirkan Yoon bersama pengacaranya.
Selama persidangan akhir bulan lalu, jaksa khusus Cho Eun-suk meminta hukuman mati untuk Yoon, dengan alasan bahwa mantan presiden tersebut layak menerima hukuman maksimal karena mengumumkan keadaan darurat militer dengan tujuan mengambil alih kekuasaan yudikatif dan legislatif.