Kementerian Pertahanan Korea Selatan menyiapkan langkah-langkah keamanan terkait penetapan kembali zona larangan terbang.
Juru bicara Kementerian Pertahanan, Jeong Bit-na menjelaskan dalam pengarahan hari Kamis (19/02) bahwa pemerintah sedang meninjau pemulihan sebagian dari Perjanjian Militer 19 September melalui konsultasi dengan kementerian terkait dan pihak Amerika Serikat.
Sebelumnya, Menteri Unifikasi Jeong Dong-young juga menyatakan bahwa sebagai langkah mencegah terulangnya infiltrasi drone sipil ke Korea Utara, pemerintah akan secara proaktif meninjau dan mendorong pemulihan sebagian kesepakatan tersebut, termasuk penetapan zona larangan terbang.
Jika zona itu ditetapkan kembali, drone akan dilarang terbang dalam jarak 15 km di wilayah timur dan 10 km di wilayah barat dari Garis Demarkasi Militer (MDL).
Juru bicara Jeong menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berlaku untuk drone tingkat divisi dan korps, sementara drone latihan militer tidak termasuk.
Namun, muncul kekhawatiran bahwa jika hanya pihak Korea Selatan yang lebih dulu memulihkan zona tersebut, kemampuan pengawasan terhadap Korea Utara bisa menurun.
Kepala Divisi Humas Gabungan Kepala Staf menyatakan bahwa militer saat ini sedang meninjau kemungkinan penggantian fungsi tersebut dengan Global Hawk atau satelit.