Pengadilan Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol karena memimpin pemberontakan yang terkait dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan vonis tersebut pada Kamis (19/02) dalam sidang vonis yang disiarkan secara langsung di televisi nasional.
Ji Gui-yeon, hakim ketua dalam persidangan Yoon, membacakan putusan tersebut, menyatakan bahwa Yoon secara aktif memimpin pemberontakan dengan mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dalam upaya menghambat dan melumpuhkan kegiatan parlemen.
Pada Januari 2025, Yoon didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui penetapan keadaan darurat militer selama enam jam.
Tim jaksa yang dipimpin oleh Penasihat Khusus Cho Eun-suk, yang menyelidiki dan menuntut Yoon atas tuduhan pemberontakan, telah meminta hukuman mati bagi mantan presiden tersebut.
Yoon dituduh mengerahkan pasukan dan polisi untuk mengisolasi Majelis Nasional, sehingga mencegah anggota parlemen menolak dekritnya, serta memerintahkan penangkapan Ketua Majelis Nasional dan pemimpin partai berkuasa serta partai oposisi utama saat itu.