Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Sejumlah Terdakwa Kasus Pemberontakan Divonis Penjara, Diduga Akan Ajukan Banding

Write: 2026-02-19 17:41:10Update: 2026-02-19 17:42:35

Sejumlah Terdakwa Kasus Pemberontakan Divonis Penjara, Diduga Akan Ajukan Banding

Photo : Seoul Central District Court

Pengadilan Seoul menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Kamis (19/02). Yoon didakwa sebagai dalang pemberontakan yang terkait dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan mengerahkan militer untuk menutup Majelis Nasional serta upaya menangkap dan menahan tokoh-tokoh politik merupakan pemberontakan yang merusak tatanan konstitusi.

Selain itu, pengadilan menolak klaim pihak terdakwa tentang 'darurat militer bersifat imbauan,' dengan menyatakan bahwa klaim tersebut mencampuradukkan alasan dan tujuan.

Selain itu, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, dan mantan Komandan Intelijen Militer Noh Sang-won dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena berperan penting dalam kasus pemberontakan. 

Sejumlah pejabat kepolisian, termasuk mantan Kepala Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, juga dinyatakan bersalah. Namun, beberapa perwira militer dan kepolisian lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Setelah putusan tersebut dibacakan, tim penasihat hukum menyatakan bahwa hal ini merupakan runtuhnya supremasi hukum dan menyampaikan keberatan keras. Sementara tim jaksa khusus juga menyatakan kekecewaan terhadap vonis tersebut. Oleh sebab itu, banding dari kedua belah pihak diperkirakan akan diajukan. 

Di sekitar pengadilan, aksi unjuk rasa dari pihak pendukung dan penentang berlangsung, tetapi tidak terjadi bentrokan fisik besar berkat pengamanan ketat dari kepolisian.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >