Presiden Lee Jae Myung telah menginstruksikan untuk meninjau langkah-langkah regulasi terkait perpanjangan jatuh tempo pinjaman dan pinjaman refinancing bagi pemilik multi-properti, termasuk pelaku usaha penyewaan properti.
Presiden Lee melalui media sosial pada Jumat pagi (20/02) menyatakan telah menginstruksikan kepada kabinet dan kantor kepresidenan untuk melaporkan kebijakan pembatasan pinjaman bagi pemilik multi-properti baru.
Ia juga memerintahkan peninjauan status perpanjangan dan refinancing pinjaman bagi pemilik multi-properti yang sudah ada, beserta langkah-langkah regulasi yang tegas terkait hal tersebut.
Bersamaan dengan unggahan tersebut, ia juga membagikan sebuah artikel yang menyebutkan bahwa otoritas keuangan tengah meninjau penerapan regulasi Rasio Cakupan Bunga terhadap Pendapatan Sewa (RTI) saat memperpanjang jatuh tempo pinjaman bagi pelaku bisnis sewa properti.
Presiden Lee Jae Myung menegaskan bahwa demi mewujudkan 'negara yang dimiliki rakyat untuk bahagia bersama', praktik spekulasi dan keuntungan tanpa usaha di sektor properti harus diberantas.