Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) memutuskan untuk mengambil langkah penegakan hukum setelah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan penetapan harga oleh produsen tepung terigu, menyusul kasus serupa di industri gula.
Penyidik dari Komisi Perdagangan Adil menilai bahwa tujuh produsen tepung terigu yang diselidiki atas dugaan kartel, termasuk Daehan Flour Mills, Samyang Corporation, dan CJ CheilJedang, berulang kali melakukan praktik kartel selama enam tahun, sejak November 2019 hingga Oktober tahun lalu.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga bersekongkol untuk menaikkan harga tepung terigu, dan bahkan saling membagi volume penjualan. Penyidik KFTC memperkirakan bahwa nilai penjualan yang terkait dengan praktik kartel tersebut mencapai sekitar 5,8 triliun won.
Tujuh perusahaan tersebut tercatat menguasai sekitar 88 persen pangsa pasar dalam transaksi langsung tepung terigu dengan produsen makanan, termasuk mi instan, roti, dan makanan ringan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, denda administratif dapat dikenakan hingga maksimal 20 persen dari nilai penjualan terkait.