Mantan Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sehubungan dengan vonis penjara seumur hidup dalam persidangan tingkat pertama atas tuduhan memimpin pemberontakan.
Dalam pernyataan yang dirilis Jumat (20/02), Mantan Presiden Yoon menyatakan bahwa keputusan pada 3 Desember 2024, merupakan tekad untuk menyelamatkan negara, namun ia dengan tulus meminta maaf kepada rakyat karena keputusan itu telah menyebabkan banyak kekecewaan dan penderitaan. Ketulusan tersebut bahkan tidak berubah hingga saat ini.
Mengenai vonis seumur hidup, ia mengapresiasi hakim yang tidak sepenuhnya menerima klaim jaksa khusus yang menyatakan bahwa ia memberlakukan darurat militer karena gagal memperpanjang kekuasaan jangka panjang.
Namun, ia juga mempertanyakan soal status pemberontakan hanya karena militer masuk gedung Majelis Nasional.
Terkait kemungkinan pengajuan banding, ia ragu mengenai upaya hukum tersebut, karena menilai independensi peradilan tidak sepenuhnya terjamin.
Lebih lanjut, ia berharap agar keputusan dan tindakannya dapat dinilai kembali, ketika demokrasi liberal dan supremasi hukum di Korea Selatan berdiri dengan kokoh.