Iptek
Kasus pemberian uang ganti rugi untuk donor sel telur dari tim peneliti professor Hwang Woo-suk
Write: 2005-11-22 17:49:37 / Update: 0000-00-00 00:00:00
Komisaris rumah sakit Mizmedi Noh Sung-il yang selama ini ikut serta dalam penelitian sel batang embrio bersama tim professor Hwang Woo-suk, mengakui pemberian uang ganti rugi kepada wanita donor sel telur untuk kegiatan penelitian tersebut.
Komisaris Noh mengatakan bahwa donor sel telur itu dilaksanakan dibawah tanggung jawabnya sendiri, dan professor Hwang tidak mengetahui pemberian uang ganti rugi tersebut.
Komisaris Noh menekankan lagi bahwa hal tersebut tidak illegal karena terjadinya saat sebelum diberlakukan undang-undang etika hidup.
Pilihan Editor
Budaya
2025-10-02 15:09:41
Internasional
2025-09-18 14:12:37
Budaya
2025-08-25 13:53:42