Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

ICC mulai memeriksa peristiwa serangan artileri Korut dan insiden Cheonan

Write: 2010-12-07 18:19:39

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court,ICC) menggelar investigasi awal tentang peristiwa serangan artileri Korea Utara di pulau Yeonpyeng dan kasus tenggelamnya kapal angkatan laut Korea Selatan, Cheonan pada bulan Maret.
Pengadilan itu mengkonfirmasikan hari Selasa bahwa petugas jaksa, Luis Moreno-Ocampo, memulai investigasi awal setelah mahkamah itu menerima surat permohonan tertulis yang menuduh bahwa pasukan Korea Utara melakukan kejahatan di teritori Korea Selatan.
Inti investigasi itu adalah bahwa apakah peristiwa ini melanggar Statuta Roma yang disetujui oleh sekitar 120 negara pada pasal 8 Statuta Roma yang mendefinisikan serangan militer langsung terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang.
Mahkamah Pidana Internasional mengejar dan menghukum individu-individu yang memimpin atau mengamanatkan kejahatan perang dan tidak menentukan batas waktu masa dakwaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >