Gubernur Provinsi Gangwon, Lee Kwang-jae kehilangan jabatannya pada hari Kamis setelah Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa Lee dinyatakan bersalah karena menerima dana politik secara tidak syah.
Pengadilan memutuskan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun
UU Pemilu Korea Selatan menetapkan bahwa seseorang akan kehilangan jabatannya jika secara syah mereka divonis hukuman penjara atau didenda lebih dari satu juta won.
Lee didakwa pada tahun 2009 atas tuduhan menerima dana politik secara tidak syah senilai 50 ribu dolar dari seorang pengusaha.
Namun, dia terpilih sebagai Gubernur Provinsi Gangwon pada bulan Juni tahun lalu dan jabatan resminya sebagai gubernur telah ditangguhkan sementara karena menunggu keputusan pengadilan setelah naik banding.