Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah-langkah untuk memblokir pemilik perusahaan konglomerat dari penyerahan kekayaan kepada anak mereka tanpa membayar pajak secara wajar.
Pejabat Departemen Rancangan dan Keuangan Korea Selatan menyatakan pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang revisi pajak warisan ke DPR dalam sidang paripurna tahun ini.
Pejabat itu mengatakan bahwa pemerintah dan partai telah menyepakati perlunya untuk mencegah pemilik konglomerat mengejar bebas pajak untuk mentransfer kekayaan mereka kepada anak-anak mereka.
Menurut rancangan revisi baru, pemerintah akan memungut pajak jika anak perusahaan konglomerat dimiliki anak mereka mengambil keuntungan dengan cara pemasokan barang dengan harga lebih mahal daripada perusahan lain pada perusahaan konglomerat tersebut.