Partai berkuasa dan kubu partai oposisi berbeda pendapat menyangkut masalah rancangan UU terkait Hak Azasi Manusia untuk warga penduduk Korea Utara
Rancangan UU HAM Korea Utara yang diajukan oleh partai berkuasa, Partai Nasional Raya-GNP yang masih tertahan di komisi urusan hukum di parlemen.
Sedangkan, pihak partai oposisi utama, Partai Demokrat –DP pada tgl. 14 Juni mengajukan rancangan UU HAM Korea Utara lainnya guna menandingi rancangan UU yang dibuat oleh pihak partai GNP.
Perwakilan negosiator dari partai GNP, Lee Myung-kyu mengkritik bahwa partai oposisi utama DP tidak menepati janji walaupun mereka sepakat untuk cepat mengesahkan RUU tentang hak azasi manusia Korea Utara selama sidang umum DPR bulan Juni.
Menurut Lee Myung-kyu, Partai Demokrat menolak rencana untuk pelantikan duta besar untuk HAM Korea Utara dan pembangunan tempat penyimpanan catatan hak azasi manusia.
Dia juga mengutuk keras bahwa sikap partai oposisi utama itu adalah berniat untuk tidak mengindahkan RUU yang diajukan oleh partai berkuasa -GNP.