Amerika Serikat menyatakan tentang pengeluaran sanksi baru terhadap Korea Utara, dimana sanksi tersebut berisi pelarangan untuk mengimpor suku cadang produk Korea Utara atau barang yang diproduksi dengan teknologi Korea Utara, disamping barang jadi Korea Utara.
Radio Free Asia -RFA, Amerika Serikat mengabarkan pada hari Rabu ini, bahwa Departemen Keuangan Amerika Serikat menerapkan lagi perintah sanksi administrasi terhadap Korea Utara yang diumumkan pada bulan April lalu.
Sehubungan dengan itu, produk baik dari kawasan perindustrian Gaeseong maupun zona khusus ekonomi Hwanggeumpyeong, Korea Utara akan tercantum dalam produk dilarang ekspor.
Secara khusus, film produksi bersama antar-Korea yang mengikutkan tenaga kerja Korea Utara, terpaksa melewati pemeriksaan tertentu, kalau menayangkannya di Amerika Serikat. Kartun 'Pororo' yang sedang diekspor ke manca negara juga akan dikontrol oleh peraturan pelaksanaan sanksi baru tersebut, karena sebuah perusahaan Korea Utara juga turut ambil bagian dalam produksi kartun ini.