Rancangan untuk menerapkan UU Plea Bargain lulus dalam pertemuan kabinet pemerintah untuk diajukan ke sidang DPR.
UU Plea Bargain adalah sistem untuk meringankan hukuman kepada tersangka yang telah membantu dalam proses pemecahan kasus kejahatan.
Dalam Pertemuan Kabinet hari Selasa yang dipimpin oleh Presiden Lee Myung-bak, para anggota kabinet sepakat untuk membuat revisi Undang-Undang yang berkaitan dengan hukum Pidana tersebut.
Berbeda dengan Sistem pemberian hukuman lebih ringan bagi informan di Amerika Serikat yang diterapkan pada semua jenis kejahatan, rancangan revisi UU Korea Selatan ini dibatasi pada jenis kejahatan seperti tindakan korupsi, narkoba dan kekerasan gangster.