Pengadilan Korea Selatan mengesahkan hak pewarisan harta dari warga penduduk Korea Utara dalam gugatan pembagian harta peninggalan antar saudara se-ayah di Korea Selatan dan di Korea Utara yang terjadi untuk pertama kalinya.
4 orang anak pihak Korea Utara dari ayah yang meninggal dunia di Korea Selatan dan 5 orang saudara dan saudari di Korea Selatan ikut prosedur penuntutan dalam pewarisan harta senilai 10 miliyar won.
Dalam gugatan ini, pengadilan memutuskan akan dibagikan real estate dan sebagian uang tunai kepada saudara penduduk Korea Utara.
Harta warisan yang akan diserahkan kepada saudara di Korea Utara, dikabarkan mencapai puluhan milyar won dan harta tersebut dapat sampai ke Korea Utara melalui juru kuasa, sejalan dengan UU sekarang.
Ayah, yang diidentifikasi nama Yoon, mengoperasikan Rumah Sakit di Korea Utara dan melarikan diri ke Korea Selatan bersama anak perempuan sulung saja setelah terjadinya perang Korea. Kemudian, Bapak Yoon memiliki 4 orang anak setelah menikah lagi di Korea Selatan dan meninggal dunia pada tahun 1987.
Setelah itu, anak perempuan sulung ini mencari anggota keluarga di Korea Utara melalui misionaris Amerika Serikat dan menggugat untuk mengakui saudara-saudara kandungnya dan pembagian harta peninggalan pada bulan Pebruari tahun 2009.