Ayah yang memiliki bayi yang baru dilahir akan bisa mengambil cuti lagi mulai tahun depan.
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Korea mengabarkan bahwa pemerintah mengesahkan undang-undang revisi tentang kesetaraan jender dalam pekerjaan dan standar kerja rumah tangga dalam pertemuan pada hari Selasa.
Dalam UU revisi tersebut, pekerja-pekerja laki-laki yang berstatus ayah dapat mengambil cuti hingga 5 hari saat istri mereka melahirkan.
Sementara, gaji mereka akan dibayarkan untuk tiga hari pertama selama cuti dan bisa memperpanjangan waktu cuti itu sampai 5 hari.
Jika karyawati pernah mengalami keguguran, pihak perusahaan harus mengizinkan para pekerja wanita untuk menggunakan masa cuti hamil kapan saja yang diperlukan dari mulai awal hamil.
Berdsarkan UU revisi itu, bagi para pekerja yang memperpendek jam kerja mereka untuk mengasuh anak sendiri, gaji mereka akan dihitung berdasarkan UU khusus.