Perusahaan Elektronik Samsung telah mendesak pengadilan Belanda untuk melarang penjualan iPhone dan iPad Apple di Belanda.
Tim kuasa hukum perusahaan elektronik raksasa Korea Selatan itu mengatakan pada hari Selasa bahwa Apple telah melanggar teknologi nirkabel 3G Samsung.
Pihaknya menjelaskan bahwa Apple melanggar hak paten Samsung secara sengaja dengan cara yang masuk ke pasar telepon mobile 3G pada tahun 2008 tanpa membayar biaya lisensi untuk beberapa hak paten.
Sebagai tanggapan, tim kuasa hukum pihak Apple mengatakan Apple menggunakan chipset Intel untuk iPhone yang dijual di Eropa, maka langkah tersebut telah memenuhi kondisi untuk menggunakan teknologi mobile 3G.