Pemerintah Seoul secara resmi mengajukan pertanggungjawaban pemerintah Jepang terhadap masalah wanita penghibur pada masa penjajahan Jepang dalam sidang umum PBB.
Wakil duta besar Korea untuk PBB, Shin Dong-ik, menyatakan dalam diskusi komite ke-3 Sidang Umum PBB yang ke-66, pada hari Rabu, bahwa masalah wanita penghibur diminta pertanggungjawaban pemerintah Tokyo setingkat kehakiman sebagai kejahatan anti-kemanusiaan.
Ungkapan wakil duta besar Shin mendapat respon atas tuntutan wakil pemerintah Jepang yang telah menyelesaikan masalah kompensasi para korban wanita penghibur, setelah tercapainya perjanjian konferensi San Fransico dan perjanjian bilateral kemudian.
Pemerintah Korea Selatan untuk pertama kalinya mengajukan pertanggungjawaban pemerintah Jepang atas masalah wanita penghibur dalam sidang umum PBB.
Shin Dong-ik mengatakan bahwa badan-badan hak azasi manusia lainnya di PBB juga menyetujui belum terpecahkannya masalah wanita penghibur itu. Untuk itu, pemerintah Jepang didesak untuk mengadakan pembahasan bilateral terkait secara jujur.